Berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor 176/KPU/IV/2016 tanggal 6 April 2016 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Nias Utara telah menindaklanjutinya dengan melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut :
-
Menginput Daftar Pemilih Tetap Tambahan 2 (DPTb2) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara tahun 2015 kedalam Sistem Aplikasi Daftar Pemilih (Sidalih).
- Tanggal 04 Mei 2016, KPU Kabupaten Nias Utara melakukan koordinasi dan konsolidasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara meminta data mutasi penduduk untuk melalukan update data pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal, beralih status, pindah domisili, data ganda, data invalid dll.
- Menyampaikan laporan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan semester I ke KPU Provinsi Sumatera Utara tanggal 30 Juni 2016.
- Tanggal 02 Agustus 2016, KPU Kabupaten Nias Utara kembali melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara. Pihak Disdukcapil Kabupaten Nias Utara sangat mendukung kegiatan dimaksud yakni dengan melengkapi data-data pemilih invalid DPTb2 Pilkada Nias Utara tahun 2015 yang masih belum lengkap, sehingga pada saat fitur pemutakhiran Aplikasi Sidalih dibuka, maka data pemilih yang belum diinput dalam Sidalih pada semester I dapat diinput pada Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester II. Disdukcapil Kabupaten Nias Utara juga telah memberikan data pergerakan penduduk tahun 2015 dan semester I tahun 2016 yang memenuhi syarat sebagai pemilih baik datang ataupun keluar wilayah Kabupaten Nias Utara. “Data mutasi keluar” digunakan untuk menyaring pemilih, sedangkan “data mutasi masuk’ digunakan untuk menambahkan pemilih.