PENYERAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA HIBAH PILKADA 2015

KPU KABUPATEN NIAS UTARA TELAH MELAPORKAN PELAKSANAAN PILKADA 2015

Sesuai dengan Permendagri No. 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada pasal 14 mengatakan bahwa penyampaian laporan penggunaan dana hibah kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan pemilihan.

Berpedoman dari Permendagri No. 44 Tahun 2015 KPU Kabupaten Nias Utara telah menyelesaikan seluruh Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada 2015 di Kabupaten Nias Utara dan telah dilaporkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara masing-masing kepada Bupati Nias Utara yang diterima oleh Wakil Bupati Nias Utara bapak Haogosokhi Hulu, SE, MM (24 Juni 2016), dan kepada DPRD yang diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara bapak Drs. Fo’anoita Zai (29 Juli 2016) yang langsung diserahkan oleh Ketua KPU Nias Utara Otorius Harefa.

Baik Ketua DPRD maupun Wakil Bupati Nias Utara menyampaikan rasa terimakasih kepada KPU Kabupaten Nias Utara yang telah sukses menyelenggarakan Pilkada 2015 di Kabupaten Nias Utara tanpa gejolak dan kendala yang berarti, Ketua DPRD sangat kagum bahwa KPU Nias Utara telah melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Hibah Pilkada Nias Utara 2015 tepat waktu. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban ini turut hadir seluruh Anggota KPU Nias Utara bapak Haogolala Gea, Evorianus Harefa, SH Inotonia Zega,M.Th., Agustinus Hulu dan Sekretaris KPU Nias Utara bapak Sarozatulo Gea dan segenap staf KPU Kabupaten Nias Utara.

Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah-NPHD nomor : 270/9/PEM/TAHUN 2015, dan nomor : 09/SPK/IV/2015 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2015, anggaran Dana Hibah Pilkada Nias Utara Tahun 2015 sebesar Rp.16.869.677.038 dengan realisasi yang terpakai sebesar Rp.12.831.698.250 sedangkan yang dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Nias Utara sebesar Rp.4.037.978.788. Berdasarkan informasi bahwa Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada Nias Utara sedang dalam pemeriksaan BPK melalui BPKAD Kabupaten Nias Utara. Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada Nias Utara 2015 juga telah disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Sumut.